A. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Tahap I ( Online Tentative)
- Jalur Afirmasi (SMA/SMK);
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK);
- Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan (SMA/SMK);
- Tahap II ( Online)
- Jalur Zonasi (SMA); SMK bebas Zonasi
- Tahap III ( Online)
- Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 (SMA).
- Jalur Reguler (SMK).
B. Setiap Calon peserta didik yang tidak diterima melalui 1 (satu) jalur dapat mendaftar di jalur lainnya dengan mekanisme Online (dalam jaringan).
C. Penjelasan masing-masing Jalur :
- JALUR AFIRMASI
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan;
- Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah, Termasuk didalamnya kuota 5% untuk anak dari Keluarga Buruh;
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili;
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili;
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Kartu Indonesia Sehat (KIS),
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran;
- Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur
- JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung (pagu) sekolah;
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan;
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili;
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili;
- JALUR PRESTASI HASIL PERLOMBAAN
- Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional;
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili;
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili;
- Kuota jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung (pagu) sekolah, yang terbagi atas bidang Akademik sebanyak 2% (dua persen) dan bidang Non Akademik sebanyak 3% (tiga persen);
- Jika kuota jalur Prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur Zonasi;
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah: 1) Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik terdiri dari :
- Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari:
- Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS 2N).
- Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI).
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNA
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Paragames Olahraga Nasional
- Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Hafiz Qur’an
- Prestasi bidang Pramuka:
- Jambore Nasional.
- Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau
- Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau
- Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan
- Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olahraga dilakukan verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota.
- Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota.
- Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
- JALUR ZONASI
- Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
- JALUR PRESTASI GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 – 5 DAN RERATA NILAI UJIAN NASIONAL SEKOLAH TAHUN 2019
- Allure Prestasi Berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 25% (dua lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah;
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja;
- Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 merupakan Rerata Hasil Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 yang diambil dari situs: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
- Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf ( f) digunakan sebagai dasar pemeringkatan pada jalur prestasi gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019;
- JALUR REGULER SMK
- Jalur Reguler SMK adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMK dengan kuota paling sedikit 75% (Tujuh puluh lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah;
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili;
- Seleksi pada Jalur Reguler SMK berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019;
- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)
- Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 merupakan Rerata Hasil Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 yang diambil dari situs: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/.
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
- Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf ( f) digunakan sebagai dasar pemeringkatan pada Jalur Reguler SMK;
Sumber : ppdbjatim.net